Karya Guru

Fikih Darah Kaum Hawa (Part 5)

Oleh :Musleh,S.Pd.I.,M.Pd.*)

Pada pembahasan sebelumnya apabila masa suci kurang dari 15 hari 15 malam dan darah yang kedua keluar sebelum masa 15 hari maka haidnya adalah ambil bulan sebelumnya.

Mustahadhah dikatakan bisa membedakan darah jika memenuhi dua sarat

1. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari 15 malam (360 jam)

2. Darah lemah yang bersambung tidak kurang dari 15 hari 15 malam (360 jam)

Apabila dua sarat tersebut tidak terpenuhi maka masuk golongan mustahadhah tidak bisa membedakan darah baik mustahadhah pemula (pertama haid) atau bukan pemula. Contoh

1. Bisa membedakan darah. haidnya 12 hari (darah kuat) 18 hari Istihadhah.

2. Bisa membedakan darah haidnya 15 hari (darah kuat) 15 hari Istihadhah.

3. Bisa membedakan darah haidnya 15 hari (suci disela sela darah kuat dihitung darah kuat.

4. Bisa membedakan darah haidnya 13 hari (jika setelah darah kuat ada darah dua tingkatan  lemah dan terlemah maka darah lemah setelah darah  kuat  dihukumi haid dan darah      terlemah masuk darah istihadhah

5. Tidak bisa membedakan darah ( darah kuat lebih dari 15 hari 15 malam dan darah lemah kurang dari 15 hari 15 malam. Haidnya sama dengan haid bulan yang sebelumnya jika masa dan waktu haid bulan sebelumnya lupa maka haidnya sehari semalam yang lain Istihadhah.

Bersambung…….


*Kepala MTs. Miftahul Ulum Al-Azizah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *