Oleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *)Sebagai pondasi dasar untuk menimbang dan menentukan relevansi hukum hukum fiqih yang telah ada, dengan melihat kondisi dan dinamika yang
Read MoreOleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *)Sebagai pondasi dasar untuk menimbang dan menentukan relevansi hukum hukum fiqih yang telah ada, dengan melihat kondisi dan dinamika yang
Read More