Karya Guru

Fikih Darah Kaum Hawa (Part 2)

Oleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *)

Pada Tulisan sebelumnya perempuan mengalami haid minimal usia 9 tahun hitungan kalender hijriyah. Perempuan haid bisa mengetahui darahnya bersih dengan cara diantaranya kapas dimasukkan kedalam kemaluan. jika pada kapas tersebut ditemukan sedikit darah / cairan keruh berarti belum tuntas atau bersih, walaupun cairan itu tidak mengalir keluar dari kemaluan bagian luar ( bagian kemaluan yang kelihatan ketika sedang kencing atau berak).

Karena kurangnya informasi ilmu dan salah kaprah  yang berakibat fatal, perempuan banyak salah paham terkait cairan keruh keputihan. Perempuan mengira itu bukan haid, faktanya itu termasuk darah haid contoh :

Perempuan mengeluarkan cairan keruh keputihan selama 4 hari terus keluar darah merah 7 hari lalu keluar cairan keruh lagi 3 hari. Maka haidnya perempuan tersebuat adalah 14 hari karena cairan keruh keputihan sebelum dan sesudah darah merah itu termasuk darah haid. Banyak perempuan menganggap yang dihukumi haid darah merahnya saja / 7 hari dan cairan keruh dihukumi suci. Fatalnya waktu keluar cairan keruh ( 3 hari) perempuan tersebut mandi. Berarti mandinya tidak sah karena ia masih haid. Ironisnya ketika cairan keruh keputihan ( 3 hari) itu bersih tidak mengulangi mandinya lagi. Maka shalatnya perempuan tersebut tidak pernah sah.

Contoh diatas menunjukkan betapa pentingnya mempelajari hukum-hukum yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihadhah

Jika darah keluar tidak bersambung ( putus-putus) selama 15 hari 15 malam dan sesudah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam ( minimal haid ) maka tidak dihukumi darah haid dan istihadhah akan tetapi darah fasad yang  hukumnya sama dengan darah istihadhah.

Semoga bermanfaat. 

Bersambung…….

*Kepala MTs. Miftahul Ulum Al-Azizah

One thought on “Fikih Darah Kaum Hawa (Part 2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *