Karya Guru

Fikih Darah Kaum Hawa

Oleh : Musleh, S.Pd.I, M.Pd. *)

Dalam Islam, ada beberapa ketentuan tertentu yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan istihadhah. Di antaranya yaitu perihal meninggalkan shalat, puasa, berhubungan suami-istri, membaca al-Qur’an dan wudhu dengan niat beribadah serta beberapa ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhah. Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang istihadoh dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Mempelajari hukum -hukum haid, nifas dan istihadhoh bagi perempuan adalah fardu ‘ain, bahkan jika suami tidak pernah belajar tentang haid, nifas dan istihadhah sedangkan istrinya tidak paham hukum-hukum tersebut  maka wajib bagi istri (semua perempuan) Untuk keluar rumah belajar dengan seorang ulama, guru yang benar dan haram bagi suami melarang istrinya keluar rumah jika sebab belajar terntang ilmu ini. Atau pilihannya yaitu suami keluar rumah untuk belajar ilmu terkait hukum haid, nifas dan istihadhah lalu pulang ke rumah untuk mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya. Demikianlah pentingnya bagi perempuan untuk paham dan menguasai ilmu hukum haid, nifas dan istihadhah sampai-sampai seorang suami dilarang menghalangi istri untuk keluar rumah jika keluarnya untuk belajar ilmu hukum haid, nifas dan istihadoh.

Haid, nifas dan istihadhah (haid yang melebihi batas maksimal) adalah mutlak dan sunnatullah bagi perempuan. Walaupun, ada beberapa perempuan yang tidak mengalami haid, nifas dan istihadhah. Salah satunya yaitu perempuan mulia dalam sejarah Islam, putri Rasulullah SAW, sayyidah Fatimah.

Berbicara tentang haid dan hal-hal yang terkait denganya, tidak cukup hanya dengan waktu yang singkat, karena masalah haid  sangat komplekslebih -lebih mutahayyirah yang sangat sulit rumusannya. Darah akan dihukumi haid jika 

  1. Keluar darah minimal usia 9 tahun kurang 16 hari 16 malam dengan hitungan kalender hijriyah atau +- 8 tahun 9 bulan hitungan kalender Masehi.
  2. Minimal darah yang keluar 24 jam ( Sehari semalam)
  3. Maksimal darah yang keluar 15 hari 15 malam (360 jam)

Perempuan yang mengeluarkan darah sebelum genap usia minimal haid tidak dihukumi haid, dan jika mengeluarkan darah sebagian sebelum genap usia minimal haid dan sebagian yang lain masuk usia minimal haid, maka yang dihukumi haid adalah darah yang keluar setelah usia haid. Sebagai contoh, perempuan mengeluarkan darah 15 hari, dimulai usia 9 tahun kurang 19 hari. Maka 3 hari pertama lebih sedikit tidak dihukumi haid, dan 12 hari terakhir kurang sedikit dihukumim haid.

Perempuan yang mengeluarkan darah 2 jam dan bersih 3 hari, kemudian keluar darah lagi 20 jam lalu bersih 10 hari . Dan keluar darah lagi 1 jam maka semua darahnya tidak dihukumi haid, karena jika dijumlah 23 jam kurang dari minimal darah haid 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.

Semoga bermanfaat.

Bersambung…..

*Kepala MTs. Miftahul Ulum Al-azizah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *